BERITASPIRITKITA – Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel mengumumkan penyidikan terhadap perkara dugaan ujaran kebencian dengan terlapor akademisi Rocky Gerung sepatutnya dihentikan. Terlebih salah satu pelapor menyatakan akan mencabut laporannya ke Bareskrim Polri.
Reza mengatakan, setidaknya ada tiga hal yang patut dijadikan alasan pemberhentian penyidikan menghadapi laporan terkait Rocky Gerung.
“Pertama, kalau apa yang mana dikatakan oleh RG (Rocky Gerung) itu dianggap sebagai fake/false information (informasi palsu), maka harus dipastikan apa tipenya,” kata Reza, Rabu (29/11/2023).
Ia menjelaskan, tipe informasi palsu yang dimaksud terjadi di perkara Rocky Gerung ini,seperti yang dimaksud dimaksud dengan disinformasi, yakni false info lalu Rocky Gerung mengetahui bahwa apa yang dimaksud disampaikannya itu adalah informasi palsu dan juga sengaja memproduksinya dengan tujuan menyakiti pihak target.
“Ini patut dipidanakan,” katanya.
BACA JUGA:
- Kebakaran KM Umsini di Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar: Penumpang Panik dan Lompat dari Kapal
- Mendagri Tito Karnavian Apresiasi Terobosan Swasembada Pangan Mentan Amran Sulaiman
- Program Tapera Menuai Penolakan, Menteri PUPR Basuki Mengaku Menyesal
- Istri Habib Rizieq Meninggal Planet dikarenakan Sakit
- 67 Orang Wartawan Tewas dalam Jalur Kawasan Gaza
Kemudian misinformasi, yakni informasi palsu tapi pembuatnya tiada tahu itu adalah palsu. Atau, ia tiada punya niatan untuk menyakiti. Sebagai contoh, stand-up comedian, memainkan lawakan satir.
“Ini tidaklah patut dipidanakan,” ucapnya.
Jika dipidana, lanjut dia, mampu menjadi kriminalisasi (mengada-ngada hambatan pidana atau pun hiperkriminalisasi (mengabaikan azas bahwa hukum semestinya ultimum remedium).
Sedangkan maleinformasi, jelas dia, adalah tidak false (palsu), melainkan true atau fakta, tapi dilebih-lebihkan. Idem misinformasi.
Menurut Reza, laporan Tim Badan Bantuan Hukum kemudian Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terhadap Rocky Gerung dalam Bareskrim Polri merupakan hiperkriminalisasi.
“Laporan PDIP pada dasarnya saya pandang sebagai bentuk hiperkriminalisasi. Peristiwa kebijakan pemerintah yang dimaksud dipaksakan untuk ditindak secara pidana,” paparnya.
Alasan ketiga, lanjut Reza, polisi mempunyai kewenangan diskresi.
Menurut dia, mempidanakan Rocky Gerung memang sebenarnya akan merealisasikan kepastian hukum, tapi apa kemanfaatan yang digunakan ingin dicapai oleh aparat penegak hukum, dikarenakan terpencil dari rasa keadilan.
“Di mana pula praktik rehabilitasi serta reintegrasi terhadap RG apabila ia dijatuhi sanksi pidana. Padahal itulah esensi penghukuman yang dianut negara kita. Jadi, setop sajalah,” kata Reza.
Tim Badan Bantuan Hukum dan juga Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) berencana mencabut laporan polisi terhadap Rocky Gerung yang mana dilayangkan di dalam Bareskrim Polri.
Perwakilan Tim Badan Bantuan Hukum lalu Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Johannes Oberlin L. Tobing mengungkapkan pihaknya telah mengesahkan surat permohonan pencabutan laporan polisi kemudian tinggal menyerahkannya terhadap penyidik.
Johannes menyebut, laporan polisi yang tersebut dilayangkan olehnya menghadapi nama pribadi dan juga tidak ada ada kaitannya dengan PDIP.
“Saya pikir lama-lama saya coba merenung, berfikir dengan baik, berfikir dengan jernih, ya saya pikir yang tersebut diomongin Rocky Gerung ini benar juga. Oleh lantaran itu saya pikir bukan perlu juga memperkarakan Rocky Gerung ini, dengan segala alasan ya sudah, saya memutuskan mencabut laporan itu,” ujar Johannes.
Johannes tak mempermasalahkan jikalau pencabutan laporan yang disebutkan dinilai sebagai langkah politis yang mana dilakukannya setelahnya PDIP pecah kongsi.
“Ya semuanya akan dikait-kaitkan ini kan lagi tahun politik, oh dicabut, oh akibat udah pecah kongsi, nah itu haknya orang mau bicaralah,” kata Johannes.
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Warga (Karopenmas) Div Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menyampaikan penyidikan laporan polisi terhadap Rocky Gerung tetap saja berjalan dengan alasan tindakan hukum yang dimaksud bukanlah delik aduan.
Selain itu, kata Ramadhan, penyidik menerima 26 laporan polisi dari lima Polda dan juga Bareskrim, hanya sekali beberapa yang tersebut semata dicabut.
“Penyidikan masih berjalan. Alasan penyidik dikarenakan ini tidak delik aduan,” kata Ramadhan.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri sudah ada menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 17 Oktober 2023 dan juga mengirimkannya ke Kejaksaan Agung pada tanggal 19 Oktober.
Rocky Gerung disangkakan dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Berita serta Transaksi Elektronik, terhadap insiden yang mana terjadi pada tanggal 29 Juli 2023 di tempat Gedung Aula Muzdalifah Islamic Center Jl. Jenderal. Achmad Yani No. 22, RT 005/RW 002, Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Daerah Perkotaan Bekasi, Jawa Barat. (Sumber: Antara)