Anwar Usman Klaim Jimly Asshiddiqie Tetap Independen Jadi MKMK Meski Pernah Dukung Prabowo

Avatar Redaksi
Anwar Usman Klaim Jimly Asshiddiqie Tetap Independen Jadi MKMK Meski Pernah Dukung Prabowo
BERITASPIRITKITA – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman meyakini Jimly Asshiddiqie yang tersebut menjadi anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau uMKMK akan independen dalam memeriksa kemudian mengadili dugaan pelanggaran kode etik dan juga pedoman perilaku hakim konstitusi.

Hal itu dia sampaikan meskipun Jimly pernah mengaku mengupayakan Prabowo Subianto sebagai calon presiden.

“Enggak ada (intervensi). Jadi begini, tadi (Jimly) sudah disumpah,” kata Anwar pada Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (24/10/2023).

Hari ini, Anwar resmi melantik Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih, serta Wahiduddin Adams sebagai MKMK.

Baca Juga:Profil 3 Anggota Majelis Kehormatan MK yang digunakan Dilantik Anwar Usman, Punya Tugas Berat

“Saya, Ketua Mahkamah Konstitusi dengan resmi melantik Saudara sebagai Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi,” ucap Anwar.

Mereka akan bekerja selama satu bulan hingga 24 November 2023 untuk memeriksa kemudian mengadili sembilan Hakim Konstitusi yang dimaksud menjadi terlapor dugaan pelanggaran etik lalu pedoman perilaku hakim.

Tujuh Laporan

Sebelumnya, MK membentuk MKMK secara Ad Hoc lantaran adanya beberapa laporan perihal putusan batas usia minimal calon presiden serta calon duta presiden. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan pihaknya menerima setidaknya tujuh laporan perihal putusan tersebut.

“Perihal yang mana mereka ajukan adalah dugaan pelanggaran kode etik dan juga pedoman perilaku hakim,” kata Enny di area Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (23/10).

Baca Juga:Gibran Akui Dirinya Termasuk Orang Populer, Tapi Sangat Tidak Disukai Orang, Kenapa?

Untuk itu, MKMK dirasa perlu untuk dibentuk sebagai pihak yang mana akan memeriksa dan juga mengadili hakim konstitusi yang dimaksud diduga melakukan pelanggaran kode etik dan juga pedoman perilaku hakim.

“MKMK terbentuk akibat memang salah satunya oleh sebab itu perintah dari undang-undang untuk pembentukan MKMK sebagai bagian dari kelembagaan yang memang dimintakan oleh undang-undang, khususnya pasal 27A untuk kemudian memeriksa, termasuk kemudian pada dalamnya mengadili kalau memang terjadi persoalan yang mana terkait dengan laporan dugaan pelanggaran, termasuk juga kalau ada temuan di tempat situ,” tutur Enny.

Perlu diketahui, laporan dugaan pelanggaran kode etik kemudian pedoman perilaku hakim ini disampaikan beberapa orang pihak lantaran MK mengabulkan gugatan dalam perkara 90/PUU-XXI/2023.

Dalam putusan itu, MK memperbolehkan orang yang digunakan berusia di dalam bawah 40 tahun menjadi capres atau cawapres jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada.

“Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang pilpres nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang dimaksud menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945 juga tak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang bukan dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang memiliki jabatan yang tersebut dipilih melalui pilpres termasuk pemilihan kepala daerah,” kata Ketua MK Anwar Usman, Senin (16/10).

Salah satu pertimbangan hakim Konstitusi menerima permohonan hal itu ialah oleh sebab itu banyak anak muda yang tersebut juga ditunjuk sebagai pemimpin.

Putusan itu mendapatkan banyak reaksi publik lantaran dianggap membuka jalan bagi keponakam Anwar, yaitu Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres.

Sekadar informasi, mahasiswa dengan syarat Surakarta, Almas Tsaibbirru Re A selaku pemohon dalam perkara itu juga memiliki pandangan tokoh ideal sebagai pemimpin bangsa Indonesia yakni mengidolakan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka periode 2020-2025.

Sebab, dia menilai pada masa pemerintahannya, Gibran mampu meningkatkan pertumbuhan perekonomian di area Surakarta sebanyak 6,23 persen padahal pada saat awal menjabat sebagai Wali Kota Surakarta pertumbuhan dunia usaha Surakarta justru sedang minus 1,74 persen.

Terlebih, pemohon menganggap Wali Kota Surakarta sudah mempunyai pengalaman membangun lalu memajukan Kota Surakarta dengan kejujuran, integritas moral juga taat serta patuh mengabdi kepada kepentingan rakyat dan juga negara.

Tag:

Berita Terkait

Baca Juga