Bapak di Luwu Tega Setubuhi Anak Tiri Selama Enam Bulan, Ditangkap Polisi

Avatar Redaksi

Polisi Tangkap Bapak Yang Tega Setubuhi Anak Tirinya

LUWU – Bukannya melindungi, seorang bapak di Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, malah tega menyetubuhi anak tirinya. Aksi bejat ini di lakukan secara bertahap sejak Desember 2023 hingga Juni 2024.

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Muh. Saleh, mengungkapkan bahwa kasus ini terbongkar setelah korban melaporkan perbuatan pelaku kepada ibu kandungnya. Sang ibu yang tidak terima, langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

“Pelaku telah di tangkap Tim Resmob setelah bersembunyi di rumah keluarganya di Kecamatan Bua, pada Senin sore (10/6/2024) sekitar pukul 15.00 Wita,” ujarnya.

Menurut Muh. Saleh, korban masih di bawah umur dan sedang bersekolah di salah satu sekolah di Kabupaten Luwu. Berdasarkan hasil interogasi, pelaku berinisial MS (43) mengakui telah melakukan tindakan asusila terhadap anak tirinya sebanyak empat kali sejak Desember 2023 hingga Juni 2024.

“Atas perbuatannya, pelaku di jerat Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2) dan atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1), (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” kata Muh. Saleh.

Selain itu, pelaku juga dihadapkan pada denda maksimal Rp 5.000.000.000, dan pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana karena tersangka adalah orang tua, wali, atau pengasuh anak.

Berita Terkait

Baca Juga