BPJS Kesehatan: Kemudahan Berobat dengan Cakupan Luas, Berikut Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung

Avatar Redaksi

Ilustrasi. (net)

SPIRITKITA – Kini berobat menjadi lebih mudah dengan adanya BPJS Kesehatan yang menanggung hampir semua penyakit dan berbagai macam tindakan pengobatan, mulai dari berobat jalan, operasi, terapi, hingga rawat inap. Namun, terdapat beberapa pengecualian untuk penyakit dan pelayanan tertentu yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Saat ini, iuran BPJS Kesehatan terbagi menjadi tiga kelas:

  • Kelas 1: Rp 150 ribu per orang per bulan.
  • Kelas 2: Rp 100 ribu per orang per bulan.
  • Kelas 3: Rp 35 ribu per orang per bulan (sebenarnya Rp 42 ribu, tetapi mendapatkan subsidi dari pemerintah sebesar Rp 7 ribu).

Daftar Penyakit dan Pelayanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan:

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, berikut adalah 21 kategori penyakit dan pelayanan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan:

  1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
  2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
  3. Perataan gigi seperti behel.
  4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
  5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
  6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
  7. Pengobatan terkait infertilitas atau mandul.
  8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tak bisa dicegah, seperti tawuran.
  9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
  10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
  11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
  12. Alat kontrasepsi.
  13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
  14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti rujukan atas permintaan sendiri.
  15. Pelayanan kesehatan di fasilitas yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat sesuai hak kelas rawat peserta.
  16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
  17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib hingga nilai yang ditanggung sesuai hak kelas rawat peserta.
  18. Pelayanan kesehatan yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
  19. Pelayanan kesehatan dalam rangka bakti sosial.
  20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
  21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

Dengan mengetahui daftar penyakit dan pelayanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, peserta dapat lebih memahami manfaat dan batasan dari jaminan kesehatan yang diberikan. Bagi peserta yang memerlukan layanan di luar cakupan BPJS, disarankan untuk mencari solusi alternatif yang sesuai dengan kebutuhan mereka.

Berita Terkait

Baca Juga