Djarot PDIP: MK Dikebiri Demi Syahwat Kekuasaan Dan Cinta Terhadap Keponakan

Avatar Redaksi
Djarot PDIP: MK Dikebiri Demi Syahwat Kekuasaan Dan Cinta Terhadap Keponakan
BERITASPIRITKITA – Ketua DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat berbicara mengenai kondisi Mahkamah Konstitusi (MK) yang digunakan disebutnya telah dilakukan dikebiri demi kepentingan kekuasaan semata.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu menimbulkan keputusan yang digunakan memantik kontroversial. Putusan itu adalah terkait syarat capres-cawapres dalam Pemilu.

“Spiritualitas bangsa Indonesia mengajarkan bahwa tiada ada tempat bagi mereka itu yang tersebut demi ambisi kekuasaan, kemudian cinta terhadap keponakan, lalu MK dikebiri, serta demokrasi pun mati,” kata Djarot kepada wartawan, Sabtu (4/11/2023).

Djarot menyebut, pada tengah kondisi yang tersebut buruk itu pasangan capres-cawapres Ganjar Pranowo serta Mahfud MD lahir sebagai jawaban untuk menghidupkan kembali kekuatan moral.

Menurut Djarot, Ganjar-Mahfud cuma mengedepankan kepentingan rakyat dalam atas kepentingan keluarga.

“Kini kekuatan moral lahir kembali. Inilah pondasi terpenting Ganjar-Mahfud MD, kokoh pada moral kebenaran lalu berdedikasi total pada rakyat, bangsa, lalu negara, bukan pada keluarga,” kata Djarot.

Meski begitu, Djarot percaya jika Majelis Kehormatan MK atau MKMK akan menciptakan keputusan yang tersebut objektif terkait adanya dugaan pelanggaran etik yang tersebut dijalankan oleh para Hakim Konstitusi.

“Kuatnya gerakan dari para budayawan, cendekiawan, kelompok pro demokrasi, para ahli hukum tata negara hingga pergerakan tokoh-tokoh berintegritas tinggi dari berbagai perguruan tinggi menjadi kekuatan moral yang mana sangat dahsyat di dalam dalam meluruskan jalannya demokrasi,” terang Djarot.

Sebagaimana diketahui, putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 memuluskan jalan Gibran Rakabuming Raka untuk maju dalam Pilpres 2024. Dalam hal ini, Gibran menjadi cawapres dari Prabowo Subianto.

Dalam putusan itu, MK memperbolehkan calon yang digunakan berusia di area bawah 40 tahun menjadi capres atau cawapres jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada.

Namun begitu, pada saat ini MKMK tengah memeriksa adanya dugaan pelanggaran etik yang dilaksanakan oleh Hakim Konstitusi yang mana memutuskan putusan syarat capres-cawapres.

Rencananya, sidang putusan dugaan pelanggaran etik pedoman perilaku hakim hal tersebut calon dibacakan pada Selasa (7/11/2023) mendatang.

Tag:

Berita Terkait

Baca Juga