PALOPO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai pajak dan retribusi daerah pada hari Senin, 16 Oktober 2023.
Rapat ini berlangsung di ruang kerja Komisi III DPRD Kota Palopo dan dipimpin oleh Ketua Pansus II, Efendi Sarapang.
Efendi Sarapang memimpin pembahasan secara rinci pasal demi pasal bersama Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Palopo dan stafnya. Selain itu, Kepala Bagian Hukum dari Sekretariat Daerah Kota Palopo juga hadir untuk memberikan pandangan hukum terkait ranperda ini.
Ketua Pansus II, Efendi Sarapang, menekankan pentingnya pembahasan yang mendalam terhadap rancangan peraturan daerah ini.
“Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa peraturan daerah ini dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Kota Palopo,” kata Efendi Sarapang.
BACA JUGA:
- Pemkot Makassar Sembelih 62 Hewan Kurban untuk Idul Adha 1445 H
- Pj Wali Kota Palopo Asrul Sani Pimpin Langsung Aksi Bersih Sampah, Respon Cepat Keluhan Masyarakat
- Jamaah Masjid Al-Ikhwan Bogar Ucapkan Terimakasih ke Ketua DPRD Palopo
- Anjungan City of Makassar Pantai Losari Siap Tampung 20 Ribu Jemaah untuk Shalat Idul Adha 2024
- Ditutup dengan Meriah, Pj Gubernur Harap Festival Sulsel Menari Kembali Digelar Tahun Depan
Efendi juga menyebut bahwa rapat ini merupakan langkah maju dalam usaha meningkatkan pendapatan daerah dan pengelolaan retribusi di Kota Palopo.
“Harapannya, hasil dari pembahasan yang konstruktif ini akan menghasilkan peraturan daerah yang efektif dan berpihak kepada kepentingan masyarakat,” tambahnya.
“Dengan semangat kerjasama, anggota DPRD Kota Palopo terus bekerja keras untuk mencapai hasil terbaik demi kesejahteraan Kota Palopo dan penduduknya,” tutupnya.