Dua Penyu Hijau Dilepasliarkan di Aceh Singkil Setelah Diselamatkan dari Perburuan Ilegal

Avatar Redaksi

Penyu Hijau. dok:net

SPIRITKITA.COM — Dua ekor penyu dilepaskan ke habitat aslinya di Kepulauan Pulau Banyak, Kabupaten Aceh Singkil, Aceh. Penyu hijau ini merupakan hasil penyelamatan dari perburuan ilegal oleh warga setempat.

Kepala BKSDA Aceh, Ujang Wisnu Barata, menyatakan bahwa penyu-penyu tersebut dilepasliarkan setelah tim memastikan kondisi mereka sehat. “Penyu yang dilepasliarkan adalah jenis penyu hijau. Sebelumnya, mereka bersama lima penyu lainnya ditangkap oleh pelaku perburuan ilegal,” ujar Ujang mengutip dari Antara, Minggu (21/7/2024).

Pada Sabtu (29/6/2024), enam penyu ditemukan di sebuah perahu motor di perairan Pulau Palambak. Empat di antaranya dalam keadaan sehat sementara dua lainnya mati.

Penemuan ini bermula dari informasi yang diterima tim SAR bersama kepolisian mengenai dugaan perburuan penyu di perairan tersebut. Saat ditemukan, tidak ada orang di perahu motor, dan perahu beserta enam penyu tersebut diamankan ke Pulau Balai, Kecamatan Pulau Banyak.

Kepolisian berhasil menangkap dua terduga pelaku perburuan, ET (44) dan PT (19), yang merupakan ayah dan anak asal Kabupaten Nias Utara, Sumatera Utara.

Dengan pelepasliaran ini, seluruh empat penyu yang selamat telah dikembalikan ke habitatnya. Pelepasan pertama dilakukan pada 3 Juli 2024, kedua pada 9 Juli 2024, dan terakhir pada 19 Juli 2024.

Berita Terkait

Baca Juga