Penyu Hijau. dok:net
SPIRITKITA.COM — Dua ekor penyu dilepaskan ke habitat aslinya di Kepulauan Pulau Banyak, Kabupaten Aceh Singkil, Aceh. Penyu hijau ini merupakan hasil penyelamatan dari perburuan ilegal oleh warga setempat.
Kepala BKSDA Aceh, Ujang Wisnu Barata, menyatakan bahwa penyu-penyu tersebut dilepasliarkan setelah tim memastikan kondisi mereka sehat. “Penyu yang dilepasliarkan adalah jenis penyu hijau. Sebelumnya, mereka bersama lima penyu lainnya ditangkap oleh pelaku perburuan ilegal,” ujar Ujang mengutip dari Antara, Minggu (21/7/2024).
Pada Sabtu (29/6/2024), enam penyu ditemukan di sebuah perahu motor di perairan Pulau Palambak. Empat di antaranya dalam keadaan sehat sementara dua lainnya mati.
Penemuan ini bermula dari informasi yang diterima tim SAR bersama kepolisian mengenai dugaan perburuan penyu di perairan tersebut. Saat ditemukan, tidak ada orang di perahu motor, dan perahu beserta enam penyu tersebut diamankan ke Pulau Balai, Kecamatan Pulau Banyak.
BACA JUGA:
- Menhan Prabowo Subianto Wakili Presiden Jokowi di KTT Gencatan Senjata Gaza di Yordania
- Rupiah Melemah Terhadap Dolar AS, Mata Uang Asia Tenggara Juga Tertekan
- Pengakuan Agus Rahardjo Dimarahi Jokowi Berujung Laporan Polisi, Hasto PDIP: Bisa Dibuktikan Lewat Tes Kebohongan
- Megawati Tuding eksekutif Mirip Orba, Relawan Gibran: Sangat Tidak Berdasar!
- Prabowo Temukan Dugaan Mark Up Anggaran Gila-gilaan di area Kemhan
Kepolisian berhasil menangkap dua terduga pelaku perburuan, ET (44) dan PT (19), yang merupakan ayah dan anak asal Kabupaten Nias Utara, Sumatera Utara.
Dengan pelepasliaran ini, seluruh empat penyu yang selamat telah dikembalikan ke habitatnya. Pelepasan pertama dilakukan pada 3 Juli 2024, kedua pada 9 Juli 2024, dan terakhir pada 19 Juli 2024.