LUWU – Pengurus Pusat Ikatan Pelajar Mahasiswa Indonesia Luwu (PP IPMIL) melaksanakan Forum Group Discussion (FGD), Senin 10 Juni 2024.
FGD terserbut mengangkat tema: “Meneropong Masa Depan Kabupaten Luwu: Ekonomi Politik dan Krisis Lingkungan.”
Ketua Bidang Kehutanan dan Lingkungan Hidup PP IPMIL, Raynal Tri Ahmad, mengatakan kegiatan ini bertujuan menyikapi kondisi terkini di Kabupaten Luwu, khususnya terkait dampak aktivitas pertambangan.
“Kegiatan ini sebagai respon terhadap kebijakan ekonomi pemerintah yang mengarahkan Kabupaten Luwu menuju daerah industrialisasi melalui industri pertambangan,” katanya.
Ia menegaskan bahwa kehadiran industri pertambangan harus di cegah karena akan meninggalkan dampak negatif terhadap lingkungan hidup.
BACA JUGA:
- Mendagri Tito Karnavian Apresiasi Terobosan Swasembada Pangan Mentan Amran Sulaiman
- Program Tapera Menuai Penolakan, Menteri PUPR Basuki Mengaku Menyesal
- Istri Habib Rizieq Meninggal Planet dikarenakan Sakit
- 67 Orang Wartawan Tewas dalam Jalur Kawasan Gaza
- 3 Alasan Kenapa Kasus Rocky Gerung Patut Dihentikan
“Kami mengkritik keras pernyataan Mensos yang ingin merelokasi masyarakat Latimojong. Itu bukan solusi, melainkan bentuk pengusiran yang mendukung aktivitas pertambangan tanpa memperhatikan aspek lingkungan dan keberlanjutan hidup masyarakat,” jelasnya.
“Dengan adanya bencana alam, seluruh industri pertambangan di Kabupaten Luwu harus di periksa kembali terkait IUP dan AMDAL-nya,” sambung Raynal.
Sebagai solusi, PP IPMIL mengusulkan menjadikan Latimojong sebagai kawasan konservasi untuk menjaga keberlanjutan dan keselamatan hidup jangka panjang masyarakat Kabupaten Luwu.
Ketua Panitia Jarji Zaidan menambahkan bahwa kehadiran industri pertambangan harus dicegah secepat mungkin karena membawa dampak negatif ekologis, ekonomi, dan sosial.
“Dampak ekologis mencakup pembukaan hutan besar-besaran yang mengancam flora dan fauna serta meningkatkan risiko bencana alam,” ujarnya.
Dampak ekonomi mencakup kerusakan faktor produksi petani akibat limbah industri yang merusak air dan tanah.
“Sementara itu, dampak sosial mencakup potensi konflik agraria akibat perampasan tanah masyarakat,” ungkap Jarji.
FGD ini juga menekankan bahwa gerakan penolakan terhadap aktivitas pertambangan akan terus berlanjut. PP IPMIL mengajak seluruh mahasiswa dan masyarakat untuk bergabung dalam gerakan kolektif ini demi keamanan dan keselamatan masyarakat Kabupaten Luwu.