“Tiga minggu lalu saya menandatangani surat perintah penangkapan juga pencarian terhadap HM (Harun Masiku)” kata Filri dikutip dari Suara.com pada Rabu (15/11/2023).
Firli mengatakan, KPK masih terus melakukan pencarian terhadap Harun Masiku. Beberapa waktu lalu disebutnya KPK sudah sempat berangkat ke suatu negara untuk menemukan Harun Masiku.
“HM kita masih terus melakukan pencarian, beberapa waktu yang dimaksud lalu Plt Deputi Penindakan (Asep Guntur Rahayu) menyampaikan berangkat ke negara tetangga tapi lagi-lagi belum berhasil melakukan penangkapan meskipun informasi sudah cukup kuat,” beber Firli.
Harun Masiku sudah menjadi buronan selama kurang tambahan tiga tahun. Dia ditetapkan sebagai tersangka penyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan pada Januari 2020. Suap itu dilakukannya untuk lolos ke DPR RI melalui pergantian antar waktu (PAW).
BACA JUGA:
- Senyum Semangat Fatia Casis Disabilitas Lulus Menuju Rikkes II Bintara Polri
- Menhan Prabowo Subianto Wakili Presiden Jokowi di KTT Gencatan Senjata Gaza di Yordania
- Rupiah Melemah Terhadap Dolar AS, Mata Uang Asia Tenggara Juga Tertekan
- Pengakuan Agus Rahardjo Dimarahi Jokowi Berujung Laporan Polisi, Hasto PDIP: Bisa Dibuktikan Lewat Tes Kebohongan
- Megawati Tuding eksekutif Mirip Orba, Relawan Gibran: Sangat Tidak Berdasar!
Pada kasus ini, KPK menetapkan 4 orang tersangka. Wahyu Setiawan selaku penerima suap telah dilakukan divonis penjara selama 7 tahun dan juga denda Rp 200 juta.
Sementara Saeful Bahri juga Agustiani sebagai perantara juga telah terjadi divonis. Saeful Bahri dipidana satu tahun delapan bulan penjara kemudian denda Rp 150 jt subsider empat bulan kurungan. Sedangkan Agustiani empat tahun penjara lalu denda Rp 150 juta, subsider empat bulan kurungan.