Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan keputusan terkait pelaksanaan sidang terhadap Panji nantinya akan diputuskan oleh jajaran kepolisian, kejaksaan kemudian pengadilan di area tingkat daerah
“Kami sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan berdasarkan beberapa laporan intelejen yang kita terima, baik itu dari satuan wilayah sudah kita sampaikan kepada pihak kejaksaan maupun pengadilan. Hasil analisis intelejen mungkin di area situ menyampaikan disarankan untuk persidangan jangan dilaksanakan di dalam Indramayu,” kata Djuhandhani di dalam Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (30/10/2023).
“Wilayah nanti yang akan menentukan tambahan lanjut apakah persidangan itu akan dipindahkan atau tetap dilaksanakan di tempat Indramayu,” katanya menambahkan.
Pertimbangan ini, kata Djuhandhani, disampaikan dalam rangka menjaga keamanan serta kondusivitas wilayah. Terlebih kekinian menurutnya sudah memasuki masa Pemilu.
BACA JUGA:
- Kocak! Maling Kepergok Molor usai Beraksi pada Rumah Kosong, Agus Kaget Dibangunin Polisi: Numpang Tidur Doang Pak
- Dugaan Pemerasan Dan Pertemuan Firli Dengan SYL, Dewas Panggil Dua Pimpinan KPK
- TPNPB-OPM Serang Pos TNI pada Sorong Papua, Klaim Tewaskan 1 Prajurit
- Soal Pertemuan Firli Bahuri dengan SYL, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron: Saya Baru Tahu dari Media!
- Diduga jadi Safe House, Rumah Nomor 46 pada Kertanegara jadi Saksi Bisu Pertemuan SYL lalu Firli Bahuri
“Ini sudah memasuki masa-masa atau tahapan Pemilu. Sehingga kita tetap menjaga situasi wilayah agar tetap aman kemudian terkendali,” katanya.
Penyidik Ditipidum Bareskrim Polri menyerahkan Panji berikut barang bukti perkara terkait kasus penistaan agama ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu. Pelimpahan dikerjakan dengan pengawalan ketat dari anggota Polri bersenjata.
Djuhandhani menjelaskan bahwa pengamanan ini dikerjakan sesuai prosedur demi memverifikasi keamanan Panji. Terlebih dalam tengah situasi adanya beberapa orang atau kelompok yang digunakan tak suka terhadap Pengasuh Pondok Pesantren atau Ponpes Al Zaytun buntut dari perbuatannya melakukan penistaan agama.
Adapun pelimpahan tahap dua dijalankan di tempat Indramayu merujuk pada locus delicti atau tempat terjadinya perbuatan pidana.
“Kejadiannya itu terjadi dalam Indramayu, jadi pelaksanaan locusnya di dalam Indramayu,” pungkas Djuhandhani.