Kasasi Ditolak MA, KPK Tak Sudi Hakim Gazalba Saleh Tetap Divonis Bebas: Kami Menyayangkan!

Avatar Redaksi
BERITASPIRITKITA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang digunakan menolak kasasinya terkait vonis bebas Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh, terdakwa kasus  suap pengurusan perkara di tempat MA.

Dalam putusannya, MA menolak kasasi yang digunakan diajukan KPK sehingga menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung yang digunakan memvonis bebas Gazalba Saleh.

“Kami menyayangkan akibat dalam perkara yang digunakan bermula dari tangkap tangan tersebut, Majelis hakim pengadilan juga telah lama memutus bersalah kepada para terdakwa lainnya yang mana terdiri dari para hakim, ASN,  pengacara juga dari pihak pelaku swasta,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat keterangannya yang dilansir dari Suara.com pada Jumat (20/10/2023).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di area Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/10/2023). [Suara.com/Yaumal]
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di area Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/10/2023). [Suara.com]

Diketahui, dalam suap pengurusan perkara di tempat MA, dari beberapa jumlah terdakwa yang mana sudah diadili, hanya sekali Gazalba Saleh yang divonis bebas. Sementara terdakwa lainnya sespri mantan Hakim Agung Sudrajad Dimyati divonis 8 delapan tahun penjara.

Ali  menyatakan merekan akan menunggu salinan putusan MA yang tersebut menolak kasasi yang dimaksud diajukan.

“Dalam putusan tersebut, majelis hakim hanya saja membacakan putusannya saja, sedangkan pertimbangan putusan tidaklah dibacakan,” katanya.

2 Kasus Lain Gazalba Saleh pada KPK 

Meski telah dilakukan dinyatakan bebas dalam perkara suap, Gazalba Saleh tetap masih berurusan dengan KPK. Sebab, KPK juga sudah menetapkan Gazalba Saleh dalam dua kasus lain, yakni gratifikasi serta langkah pidana pencucian uang atau TPPU.

“Proses hukum pada dugaan aktivitas pidana korupsi terkait pengurusan perkara di tempat peradilan, tentunya kita maknai bukan belaka sebagai penegakan hukum untuk memberikan deterent efect kepada para pelakunya. Namun juga sebagai upaya untuk menyokong perbaikan secara menyeluruh sektor peradilan pada Indonesia,” kata Ali.

“Maka dengan sistem peradilan yang bersih serta bebas dari korupsi, akan dapat menghasilkan putusan-putusan yang tersebut berintegritas serta berkeadilan sesuai dengan prinsi-prinsip hukum yang berlaku,” sambungnya.

Tag:

Berita Terkait

Baca Juga