Dalam putusannya, MA menolak kasasi yang digunakan diajukan KPK sehingga menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung yang digunakan memvonis bebas Gazalba Saleh.
“Kami menyayangkan akibat dalam perkara yang digunakan bermula dari tangkap tangan tersebut, Majelis hakim pengadilan juga telah lama memutus bersalah kepada para terdakwa lainnya yang mana terdiri dari para hakim, ASN, pengacara juga dari pihak pelaku swasta,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat keterangannya yang dilansir dari Suara.com pada Jumat (20/10/2023).
Diketahui, dalam suap pengurusan perkara di tempat MA, dari beberapa jumlah terdakwa yang mana sudah diadili, hanya sekali Gazalba Saleh yang divonis bebas. Sementara terdakwa lainnya sespri mantan Hakim Agung Sudrajad Dimyati divonis 8 delapan tahun penjara.
Ali menyatakan merekan akan menunggu salinan putusan MA yang tersebut menolak kasasi yang dimaksud diajukan.
BACA JUGA:
- Tak Sependapat dengan Anwar Usman, Advokat Pendukung Prabowo Laporkan Hakim Arief Hidayat ke MKMK
- Kocak! Maling Kepergok Molor usai Beraksi pada Rumah Kosong, Agus Kaget Dibangunin Polisi: Numpang Tidur Doang Pak
- Dugaan Pemerasan Dan Pertemuan Firli Dengan SYL, Dewas Panggil Dua Pimpinan KPK
- TPNPB-OPM Serang Pos TNI pada Sorong Papua, Klaim Tewaskan 1 Prajurit
- Soal Pertemuan Firli Bahuri dengan SYL, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron: Saya Baru Tahu dari Media!
“Dalam putusan tersebut, majelis hakim hanya saja membacakan putusannya saja, sedangkan pertimbangan putusan tidaklah dibacakan,” katanya.
2 Kasus Lain Gazalba Saleh pada KPK
Meski telah dilakukan dinyatakan bebas dalam perkara suap, Gazalba Saleh tetap masih berurusan dengan KPK. Sebab, KPK juga sudah menetapkan Gazalba Saleh dalam dua kasus lain, yakni gratifikasi serta langkah pidana pencucian uang atau TPPU.
“Proses hukum pada dugaan aktivitas pidana korupsi terkait pengurusan perkara di tempat peradilan, tentunya kita maknai bukan belaka sebagai penegakan hukum untuk memberikan deterent efect kepada para pelakunya. Namun juga sebagai upaya untuk menyokong perbaikan secara menyeluruh sektor peradilan pada Indonesia,” kata Ali.
“Maka dengan sistem peradilan yang bersih serta bebas dari korupsi, akan dapat menghasilkan putusan-putusan yang tersebut berintegritas serta berkeadilan sesuai dengan prinsi-prinsip hukum yang berlaku,” sambungnya.