Kasus Pemerasan SYL, Polisi Periksa Direktur Gratifikasi Dan Pelayanan Publik KPK Herda Helmijaya

Avatar Redaksi
Kasus Pemerasan SYL, Polisi Periksa Direktur Gratifikasi Dan Pelayanan Publik KPK Herda Helmijaya
BERITASPIRITKITA – Polda Metro Jaya memeriksa dua saksi terkait kasus dugaan pemerasan yang digunakan diimplementasikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Salah satu saksi yang dimaksud diperiksa merupakan Direktur Gratifikasi serta Pelayanan Publik KPK Herda Helmijaya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut salah satu saksi pemeriksaannya di dalam Bareskrim Polri.

“Ada satu pemeriksaan saksi pegawai KPK RI di tempat Dittipidkor Bareskrim dan juga satu pemeriksaan saksi dalam Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” kata Ade kepada wartawan, Rabu (15/11/2023).

Terpisah, Wakil Dirreskrimsus Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa menyebut satu saksi yang mana diperiksa di area Bareskrim yakni Helmijaya.

“Direktur Gratifikasi kemudian Pelayanan Publik KPK Herda Helmijaya,” katanya.

Sementara itu, Kamis (16/11/2023) besok penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya lalu Dittipidkor Bareskrim Polri dijadwalkan memeriksa kembali Firli Bahuri.

Pemeriksaan rencananya akan digelar di dalam Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pukul 10.00 WIB.

Pemeriksaan hal tersebut dikerjakan dalam Bareskrim Polri atas permintaan Firli lewat sepucuk surat yang dimaksud ditandatangani Kepala Biro Hukum KPK RI Ahmad Burhanuddin. Firli meminta-minta pemeriksaan yang digunakan sedianya digelar pada Selasa (14/11/2023) kemarin ditunda juga selanjutnya dilaksanakan di dalam Bareskrim Polri.

“Konfirmasi kehadiran FB selaku Ketua KPK RI untuk hadir memberikan keterangannya sebagai saksi di area hadapan penyidik pada Kamis, 16 November 2023 pada ruang pemeriksaan Dittipidkor Bareskrim Polri,” kata Ade kepada wartawan, Selasa (14/11/2023).

Pemeriksaan tersebut, lanjut Ade, nantinya akan dijalankan oleh penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kemudian Dittipidkor Bareskrim Polri.

“Sebagai tindaklanjutnya telah dilakukan disiapkan penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kemudian Dittipidkor Bareskrim Polri yang dimaksud akan melakukan pemeriksaan terhadap FB,” imbuhnya.

Tag:

Berita Terkait

Baca Juga