Pelaku dijerat hukuman 5 tahun penjara dan denda 7,5 miliar rupiah.
BONE – Kasus pengrusakan kawasan Hutan Lindung Tellu Limpoe di Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan, yang melibatkan oknum Kepala Desa dan penanggung jawab lapangan, kini memasuki babak baru. Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi (Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi) telah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone. Pada Sabtu 15 Juni 2024
Kasus ini bermula dari laporan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Cenrana yang menemukan adanya kegiatan perusakan dan pembuatan jalan sepanjang ± 1.553 km di dalam kawasan Hutan Lindung Tellu Limpoe menggunakan alat berat excavator. Meskipun telah diberikan beberapa kali peringatan, para pelaku tidak mengindahkan teguran dan terus melanjutkan aktivitas ilegal tersebut.
Tim operasi yang terdiri dari Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Anoa, Seksi Wilayah I Makassar, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, dan pihak UPTD KPH Cenrana berhasil mengamankan operator alat berat beserta barang bukti berupa satu unit excavator dan dua unit chainsaw. Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap keterlibatan oknum Kepala Desa Polewali, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Bone berinisial A (32) dan penanggung jawab lapangan berinisial K (51).
Para tersangka dituduh melakukan perusakan hutan untuk membuka jalan yang diduga akan digunakan untuk kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Keduanya kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Sulawesi Selatan dan dijerat dengan Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf “a” Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp. 7.500.000.000.
BACA JUGA:
- Mendagri Tito Karnavian Apresiasi Terobosan Swasembada Pangan Mentan Amran Sulaiman
- Program Tapera Menuai Penolakan, Menteri PUPR Basuki Mengaku Menyesal
- Istri Habib Rizieq Meninggal Planet dikarenakan Sakit
- 67 Orang Wartawan Tewas dalam Jalur Kawasan Gaza
- 3 Alasan Kenapa Kasus Rocky Gerung Patut Dihentikan
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi menyatakan, “Perkembangan ini menandai langkah penting dan komitmen kami untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan para pelaku mendapat hukuman yang setimpal guna memberikan efek jera. Penegakan hukum yang kuat merupakan bagian dari upaya kita dalam melindungi Sumber Daya Alam (SDA) dan menjaga keseimbangan ekosistem.”
Aswin, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, menambahkan bahwa dengan pelimpahan kasus ini ke Kejaksaan, diharapkan proses hukum dapat berjalan lancar dan adil. “Kami akan terus bekerja keras untuk memastikan aktor intelektual sebagai penerima manfaat utama dapat ditangkap dan mempertanggung jawabkan perbuatannya. Hingga saat ini, Gakkum KLHK telah melakukan 2.133 operasi pengamanan hutan, pembalakan liar, dan TSL, serta 1.554 di antaranya telah diseret ke meja hijau,” jelas Aswin.