Kejagung Terima SPDP, Kasus Berita Bohong Rocky Gerung Naik Penyidikan

Avatar Redaksi
Kejagung Terima SPDP, Kasus Berita Bohong Rocky Gerung Naik Penyidikan
BERITASPIRITKITA – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah dilakukan menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP terkait dugaan kasus penyebaran berita bohong yang digunakan menjerat Rocky Gerung (RG) lalu kawan-kawan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, dalam keterangan, Sabtu (21/10/2023), mengatakan pihaknya segera menyusun tim jaksa dalam penanganan perkara lebih lanjut lanjut.

Menurut Ketut, saat ini Jampidum masih menunggu pengiriman berkas perkara dari penyidik Bareskrim Polri terkait persyaratan formal juga material untuk dipelajari.

“Hal ini bertujuan untuk menentukan lengkap atau tidaknya berkas perkara dimaksud,” kata Ketut sebagaimana dilansir Antara.

Baca Juga:Jejak Kasus Rocky Gerung yang tersebut Diduga Hina Marga Laoly, Menkumham Ikut Geram

Rocky Gerung dan juga kawan-kawan dijerat dengan Pasal 14 Ayat (1), Ayat (2), dan/atau Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Kemudian, Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi serta Transaksi Elektronik (ITE).

“Tuntutan itu terhadap peristiwa yang digunakan terjadi di area Gedung Aula Muzdalifah Islamic Kota Bekasi, Jawa Barat, pada 29 Juli 2023,” jelasnya.

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri kembali melanjutkan pemeriksaan dengan memohon klarifikasi kepada Rocky Gerung. Rocky pun telah dilakukan memenuhi panggilan penyidik untuk klarifikasi terkait penyelidikan kasus dugaan ujaran kebencian.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya menyiapkan 97 pertanyaan, yang digunakan 47 di tempat antaranya sudah ditanyakan pada pemeriksaan pertama.

Baca Juga:Kasus Rocky Gerung Diduga Hina Presiden Jokowi Dilimpahkan Polda ke Bareskrim

Pertanyaan itu terkait beberapa berita yang digunakan dianggap bohong oleh pelapor, seperti tentang kelapa sawit lalu China.

“Itu yang tersebut menjadi objek bahwa itu berita bohong. Tentu cuma inilah yang tersebut menjadi unsur kami untuk proses penyelidikan lebih tinggi lanjut,” kata Djuhandhani.

Dalam kasus tersebut, Bareskrim Polri menerima 26 laporan yang dilaporkan ke Polda Sumatera Utara, Polda Yogyakarta, Polda Kalimantan Timur, Polda Kalimantan Barat, kemudian Polda Metro Jaya.

“Semua laporan sudah ditampung pada Bareskrim,” katanya.

Tag:

Berita Terkait

Baca Juga