![Ketua DPD RI: Pentingnya Gerakan Kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945 Sebelum Amandemen](https://berita.spiritkita.com/wp-content/uploads/2023/11/43887-dpd-ri.jpg)
Hal itu dikatakan LaNyalla saat menjadi Keynote Speech Seminar Kebangsaan Pemuda Panca Marga (PPM) bertema ‘Menjelmakan Kembali Indonesia Menurut Cita-cita Para Pendiri Bangsa’ pada Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Sabtu (4/11/2023).
Seminar menghadirkan Pengamat dunia usaha politik, Ichsanuddin Noorsy dan juga Dosen Politik UI Dr Mulyadi sebagai narasumber yang mana dimoderatori oleh Dr Ngurah Sucitra, Dosen STIN.
“Mengembalikan Pancasila sebagai norma hukum tertinggi negara artinya Konstitusi Indonesia harus kembali kepada Konstitusi yang mana dirumuskan oleh para pendiri bangsa. Yaitu, Undang-Undang Dasar 1945 sebelum Amandemen tahun 1999 hingga 2002 silam,” paparnya.
Untuk itulah, LaNyalla melanjutkan, pentingnya gerakan kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945 sebelum Amandemen. Karena sistem bernegara yang mana dirumuskan para pendiri bangsa terdapat di dalam dalam Konstitusi tersebut.
BACA JUGA:
- Senyum Semangat Fatia Casis Disabilitas Lulus Menuju Rikkes II Bintara Polri
- Menhan Prabowo Subianto Wakili Presiden Jokowi di KTT Gencatan Senjata Gaza di Yordania
- Rupiah Melemah Terhadap Dolar AS, Mata Uang Asia Tenggara Juga Tertekan
- Pengakuan Agus Rahardjo Dimarahi Jokowi Berujung Laporan Polisi, Hasto PDIP: Bisa Dibuktikan Lewat Tes Kebohongan
- Megawati Tuding eksekutif Mirip Orba, Relawan Gibran: Sangat Tidak Berdasar!
“Sedangkan Konstitusi hasil Amandemen tahun 1999 hingga 2002 jelas mengganti sistem bernegara yang dirumuskan para pendiri bangsa. Bahkan telah dilakukan meninggalkan Pancasila sebagai identitas Konstitusi dan juga justru menjabarkan nilai-nilai individualisme kemudian liberalisme barat,” tukas dia lagi.
Sedangkan untuk melihat seperti apa Indonesia yang dimaksud dicita-citakan para pendiri bangsa, LaNyalla mengajak untuk membaca kembali pikiran-pikiran para pendiri bangsa yang tersebut terdokumentasi secara lengkap dalam sejarah perjuangan kemerdekaan bangsa ini.
Terutama dalam notulensi yang tersebut tercatat rapi, saat para pendiri bangsa bersidang menyiapkan lahirnya negara ini dalam forum BPUPK dan juga PPKI.
“Dalam risalah notulensi jelas disepakati bahwa Indonesia adalah negara hukum yang mana terikat dengan filosofi dasarnya, yaitu Pancasila. Artinya Indonesia bukan hanya sekedar negara hukum. Tetapi negara hukum Pancasila,” tegasnya.
Lanjut LaNyalla, hal itu mengandung makna bahwa Pancasila menjadi sumber dari segala sumber hukum dalam Indonesia. Sehingga Indonesia adalah negara yang digunakan berketuhanan, negara yang tersebut berkemanusiaan, negara yang bersatu dalam kesatuan, negara yang dipimpin dengan cara kerakyatan juga musyawarah. Serta negara yang mana bertujuan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Ketua Umum Pemuda Panca Marga (PPM), Berto Izaak Doko menjelaskan Pemuda Panca Marga mendapatkan mandat untuk secara konsisten mengimplementasikan jiwa, semangat, serta nilai-nilai juang 1945 (JSN’45). Salah satu upayanya adalah menjawab persoalan bangsa saat ini.
“Faktanya perjalanan bangsa sudah tidak ada on the track, apalagi setelah dilakukannya amandemen Konstitusi 1 sampai 4. Bagi kami itu cacat hukum. Makanya kami setuju kembali ke UUD 45 naskah asli yang dimaksud diterbitkan pada tanggal 18 Agustus 1945, agar bangsa ini kembali sesuai cita-cita para pendiri bangsa,” ucapnya.
Letjen TNI (Purn) Muzani Syukur, Waketum Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) yang mana membacakan sambutan Ketua Umum LVRI mengapresiasi kegiatan seminar kebangsaan oleh sebab itu topik yang diambil sangat luar biasa.
“Kenapa disebut luar biasa? Karena tema atau topik bahasan telah terjadi menyentuh kepentingan bangsa. Artinya anak-anak PPM peduli terhadap persoalan bangsa. Artinya anak-anak sudah berada pada posisi di tempat tempat yang mana benar, dimana sebagai anak veteran memang kalian harus memberi solusi. Ini sesuai perjuangan para sesepuh kemudian senior,” tukasnya.
Pengamat dunia usaha politik, Dr Ichsanuddin Noorsy, memaparkan amburadulnya Amandemen UUD 1945 tahap 1 sampai 4. Menurutnya, hasil perubahan UUD 1945 tahun 1999 sampai 2002 mengandung kontradiksi, baik secara teoritis konseptual maupun dalam praktik ketatanegaraan.
“Yang menyatakan ini bukan Ichsanuddin Noorsy, tetapi Komisi Konstitusi dalam kajiannya dalam tahun 2002. Yaitu terdapat inkonsistensi substansi baik yuridik maupun teoritik. Ketiadaan kerangka acuan atau naskah akademik dalam melakukan perubahan UUD 1945 merupakan salah satu sebab timbulnya inkonsistensi teoritis kemudian konsep dalam mengatur materi muatan UUD,” katanya.
Ichsanuddin Noorsy menunjukkan pada dalam Pasal 33 UUD 45 hasil amandemen. Ayat satu disebutkan bahwa perekonomian disusun sebagai bidang usaha Bersama berdasar atas azas kekeluargaan. Tetapi pada ayat 4 disebutkan perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan kemudian kesatuan dunia usaha nasional.
“Kata disusun serta diselenggarakan itu kontradiksi. Disusun artinya ada intervensi negara. Sedangkan diselenggarakan itu negara hanya sekali seperti event organizer, menyerahkan ke pasar,” tukas dia.
Dosen Fisip UI, Dr Mulyadi, menjelaskan sejarah berdirinya Indonesia yang sebenarnya tiada pernah dijajah. Karena yang tersebut benar-benar dijajah adalah bangsa-bangsa lama seperti bangsa Batak, Aceh, Jawa, Bugis lalu lainnya.
“Artinya Indonesia itu dibentuk oleh gabungan negara serta bangsa lama. Mereka ini yang digunakan dijajah, kemudian membentuk negara ini. Makanya sudah sewajarnya penguasa negara atau bangsa lama ini diberi penghormatan. Seperti para raja lalu sultan nusantara, mereka itu itu harus diberi tempat serta kedudukan terbaik dalam bangsa ini,” ujarnya.
Dalam pandangannya, ada tiga misi terselubung dalam penggantian UUD 45.
Yaitu ingin menguasai ekonomi, menguasai politik, juga menguasai Presiden.
“Coba sekadar baca serta perhatikan di area dalam pasal-pasalnya. Kuasai ekonomi akhirnya dijadikan liberalisme. Di urusan politik yaitu dengan liberalisme politik, adanya gabungan partai seperti Pasal 6A ayat 2. Lalu kuasai pemerintah itu dengan diubahnya penjelmaan rakyat di tempat MPR menjadi pilpres langsung,” tukasnya.
Turut hadir dalam acara itu, Sekjen PPM, Delwan Noer, Sekretaris Wantimpus PPM, Suryo Susilo, para anggota PPM dari berbagai daerah, Ikatan Alumni Resimen Mahasiswa, Pemuda Pancasila, FKPPI, FKPP AL, IPKI, FKPP AU dan juga para mahasiswa dari beberapa perguruan tinggi.