Klaim Bakal Independen, Jimly Asshiddiqie Sebut MKMK Ada dari Kubu Prabowo, Ganjar juga Anies

Avatar Redaksi
BERITASPIRITKITA – Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengklaim akan datang independen dalam menangani kasus dugaan pelanggaran kode etik juga pedoman perilaku hakim konstitusi. MKMK nantinya akan datang memeriksa sembilan orang hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penanganan perkara gugatan batas usia capres kemudian cawapres.

Pengakuan itu disampaikan Jimly setelah banyak pihak meragukan integritasnya lantaran pernah menyatakan dukungan ke Prabowo Subianto yang mana menjadi calon presiden pada pilpres 2024 mendatang.

“Enggak apa-apa, masing-masing ini kan bertiga, sekarang ini kan pendapat umum terbelah tiga. Ada kubu Ganjar, kubu Prabowo serta kubu AMIN (Anies-Cak Imin). Biasa saja, tadi kan sudah ada sumpah jabatan,” kata Jimly di tempat Gedung MK Jakarta Pusat, Selasa (24/10/2023).

Dia menegaskan bahwa dirinya akan bekerja secara serius dan juga menunjukkan hasil yang tersebut independen. Diketahui, MKMK berisikan anggota Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih, serta Wahiduddin Adams.

“Independensi itu enggak usah diomongin, dikerjain saja. Nanti you nilai kalau sudah diputus. Daripada retorika ‘insya allah saya independen’ enggak gitu. Etika itu bukan hanya sekali persoalan retorika, dikerjain saja,” tegas Jimly.

Sebelumnya, MK membentuk MKMK secara Ad Hoc lantaran adanya beberapa orang laporan perihal putusan batas usia calon presiden (capres) dan juga calon delegasi presiden (cawapres).

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan pihaknya menerima setidaknya tujuh laporan perihal putusan tersebut.

“Perihal yang digunakan merekan ajukan adalah dugaan pelanggaran kode etik lalu pedoman perilaku hakim,” kata Enny dalam Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).

Untuk itu, MKMK dirasa perlu untuk dibentuk sebagai pihak yang digunakan akan memeriksa kemudian mengadili hakim konstitusi yang digunakan diduga melakukan pelanggaran kode etik juga pedoman perilaku hakim.

“MKMK terbentuk lantaran memang salah satunya lantaran perintah dari undang-undang untuk pembentukan MKMK sebagai bagian dari kelembagaan yang tersebut memang dimintakan oleh undang-undang, khususnya pasal 27A untuk kemudian memeriksa, termasuk kemudian dalam dalamnya mengadili kalau memang terjadi persoalan yang terkait dengan laporan dugaan pelanggaran, termasuk juga kalau ada temuan di area situ,” tutur Enny.

Dugaan Pelanggaran Etik

Perlu diketahui, laporan dugaan pelanggaran kode etik juga pedoman perilaku hakim ini disampaikan banyak pihak lantaran MK mengabulkan gugatan dalam perkara 90/PUU-XXI/2023.

Dalam putusan itu, MK memperbolehkan orang yang dimaksud berusia di area bawah 40 tahun menjadi capres atau cawapres jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada.

“Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang pilpres nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang dimaksud menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945 juga tidak ada mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak ada dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang memiliki jabatan yang dipilih melalui pilpres termasuk pemilihan kepala daerah,” kata Ketua MK Anwar Usman, Senin (16/10/2023).

Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih, dan juga Wahiduddin Adams sebagai Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di area Gedung MK, Jakarta, Selasa (24/10/2023). [Suara.com/Dea]
Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih, kemudian Wahiduddin Adams sebagai Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Gedung MK, Jakarta, Selasa (24/10/2023).

Salah satu pertimbangan hakim Konstitusi menerima permohonan yang ialah sebab banyak anak muda yang juga ditunjuk sebagai pemimpin.

Putusan itu mendapatkan banyak reaksi penduduk lantaran dianggap membuka jalan bagi keponakam Anwar, yaitu Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres.

Sekadar informasi, mahasiswa jika Surakarta, Almas Tsaibbirru Re A selaku pemohon dalam perkara itu juga memiliki pandangan tokoh ideal sebagai pemimpin bangsa Indonesia yakni mengidolakan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka periode 2020-2025.

Sebab, dia menilai pada masa pemerintahannya, Gibran mampu meningkatkan pertumbuhan perekonomian di tempat Surakarta sebanyak 6,23 persen padahal pada saat awal menjabat sebagai Wali Kota Surakarta pertumbuhan ekonomi Surakarta justru sedang minus 1,74 persen.

Terlebih, pemohon menganggap Wali Kota Surakarta sudah mempunyai pengalaman membangun lalu memajukan Kota Surakarta dengan kejujuran, integritas moral dan juga taat serta patuh mengabdi kepada kepentingan rakyat serta negara.

Tag:

Berita Terkait

Baca Juga