Kominfo Putuskan Jalur Internet Terkait Judi Online ke Kamboja dan Filipina

Avatar Redaksi

Ilustrasi. (net)

JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengumumkan pemutusan jalur internet yang diduga memiliki kaitan erat dengan aktivitas judi online, terutama dari dan ke Kamboja serta Kota Davao di Filipina. Kebijakan ini tertuang dalam surat keputusan nomor B-1678/M.KOMINFO/PI.02.02/06/2024 tertanggal 21 Juni 2024, yang ditujukan kepada penyelenggara jasa telekomunikasi layanan gerbang akses internet (Network Access Point/NAP).

Surat keputusan ini menindaklanjuti hasil rapat Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring (Satgas) pada 19 Juni yang di pimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Kominfo menyampaikan tiga permintaan utama kepada para NAP:

  1. Melakukan pemutusan akses jalur komunikasi internet yang di duga di gunakan untuk judi online terutama dari dan ke Kamboja dan Davao Filipina dalam waktu paling lambat 3×24 jam (hari kerja) sejak surat ini di tandatangani.
  2. Jangka waktu pemutusan akses akan di evaluasi untuk segera di pulihkan apabila situasi telah kondusif.
  3. Melaporkan langkah-langkah pemutusan dan hasil pelaksanaannya untuk evaluasi dan tindak lanjut.

Sebelumnya, Kementerian Kominfo terus melakukan pemblokiran pada situs-situs judi online. Data terbaru menyebutkan kementerian telah memblokir 2,1 juta situs.

Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo, Usman Kansong, menjelaskan bahwa Kominfo memiliki mekanisme untuk menjaring situs dan konten terkait judi online. Salah satunya adalah menggunakan sistem automatic identification system (AIS).

“Sistem tersebut menggunakan Artificial Intelligence (AI). Banyak identifikasi di lakukan menggunakan mekanisme ini. Selain itu, juga ada yang menggunakan patroli siber. Beda dengan sistem sebelumnya, ini melibatkan manusia untuk memantau secara langsung,” jelas Usman.

“Kita punya tiga mekanisme: pertama, AI melalui automatic identification system. Ini lebih banyak identifikasi dari alat ini,” tambah Usman.

“Kedua, melalui patroli siber yang melibatkan manusia yang terdiri dari tiga shift. Ketiga, laporan dari masyarakat. Tiga mekanisme inilah yang kita gunakan untuk memantau judi online,” imbuhnya.

Berita Terkait

Baca Juga