Kronologi Kasus Zhafira Devi
Polres Kawasan Bandara Internasional Ngurah Rai, AKBP Dayu Wikarniti mengungkap kronologi pembuangan mayat bayi yang mana diimplementasikan oleh ibu kandungnya tersebut.
Dari hasil interogasi, Zhafira mengaku sudah mengalami sakit perut sejak Minggu (15/10/2023) pukul 03.00 Wita pada hotel ST Legian saat menginap bersama pacarnya yang tersebut berkewarganegaraan Singapura.
Zhafira tidaklah pernah memberitahu pacarnya bahwa ia sedang hamil. Hingga akhirnya melahirkan di dalam toilet kamar hotel tempatnya menginap sekitar pukul 08.00 Wita.
BACA JUGA:
- Heboh Asnawi Mangkualam Dikira Bikin Tanda Salib, Agamanya Jadi Omongan: Tembok Tinggi buat Fuji?
- Jadi Saksi Kasus Kopi Sianida Mirna Salihin, Segini Harta Kekayaan Prof Eddy Hiariej
- 8 Tips Atasi Kulit Terbakar Sinar Matahari dari dr. Saddam Ismail, Salah Perawatan Bisa Iritasi?
- 8 Alasan Kamu Wajib Membawa Botol Minum Setiap Bepergian, Lebih Hemat
- Iis Dahlia Sebut Kondisi Mental Devano Danendra Membaik, Ternyata Ada Andil Pacar
“Dia melahirkan di dalam kloset kamar mandi. Sekitar satu setengah jam dia dalam sana, katanya. Lalu, dia membersihkan tubuhnya dari ceceran darah,” kata AKBP Dayu Wikarniti saat konferensi pers, Kamis (26/10/2023).
Bayi Dimasukkan ke Tas Kresek
Setelah mengetahui bayinya terlahir pada kloset, Zhafira mencoba menyiram bayinya agar masuk lalu menutupnya. Namun hal itu gagal dijalankan hingga akhirnya bayi tewas diduga akibat siraman air.
“Sempat hidup serta sempat nangis. Tapi ditutup klosetnya agar tak ketahuan oleh pacarnya yang digunakan sedang tidur. Dan kemungkinan (bayinya) sudah meninggal saat itu,” ujar AKBP Dayu.
Karena Zhafira takut ketahuan juga diputus oleh pacar barunya, Ia kemudian untuk memasukkan mayat bayinya ke tas kresek putih lalu membawanya ke Bandara Ngurah Rai saat akan pulang ke Semarang.
“Dia tidaklah mau pacar barunya mengetahui kalau dirinya hamil, apalagi sampai melahirkan. Karena dia ingin penting sejenis pacarnya yang digunakan ini,” ungkap Dayu.
Saat pada bandara Ngurah Rai, dia membuang tas kresek berisikan bayi itu dalam parkiran premium Terminal Keberangkatan Domestik.
Bayi hal tersebut ditemukan oleh petugas kebersihan sekitar pukul 16.30 Wita juga melaporkannya ke pihak berwajib. Polisi lalu melakukan penyelidikan dan juga berhasil melacak kemudian menangkap Zhafira pada Semarang pada Kamis (19/10/2023).
Tidak Tahu Ayah Biologisnya
Zhafira mengaku tidak ada mengetahui ayah dari bayi yang tersebut dibuangnya itu lantaran sering bergonta-ganti pacar sejak Januari 2023 lalu juga tak pernah menggunakan alat kontrasepsi saat berhubungan.
Selain itu, Zhafira juga tidak ada tahu secara pasti berapa usia kandungannya. Namun, berdasarkan hasil autopsi lalu uji forensik, bayi itu berusia sekitar 38 minggu juga sudah waktunya melahirkan.
Bayi yang dibuang ibunya hal itu diketahui berjenis kelamin laki-laki dan juga memiliki berat badan 2,5 kg serta panjang badan 48 cm.
Tersangka dengan Hukuman Penjara 9 Tahun
Hingga kini, Zhafira telah dilakukan ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan serta pembuangan bayi yang dimaksud dikandungnya sendiri pada Bandara Ngurah Rai, sehingga terancam hukuman sembilan tahun penjara.
“Kami kenakan Pasal 342 KUHP dengan hukuman sembilan tahun penjara, dimana seseorang dengan sengaja menghilangkan nyawa anaknya yang tersebut baru lahir. Saya kira ini termasuk pembunuhan,” kata Dayu.
Saat konferensi pers di dalam Polres Kawasan Bandara Internasional Ngurah Rai, Zhafira belaka diam dan juga menunduk ke belakang selama Dayu menjelaskan proses penyelidikan. Seperti itulah kronologi kasus Zhafira Devi, selebgram yang mana buang bayinya sendiri di dalam bandara.