Muhyani yang tersebut membela diri lantaran diserang oleh manusia pencuri malah ditetapkan sebagai dituduh lalu pada waktu ini ia ditahan oleh Kejaksaan Negeri Serang melawan pasal penganiayaan. Peternak kambing yang disebutkan ditetapkan menjadi terdakwa oleh polisi lantaran persoalan hukum tewasnya seseorang pencuri ternak bernama Waldi.
Kronologi Peternak Jadi Tersangka
Dugaaan penganiayaan berawal ketika Muhyani memergoki aksi dari Waldi juga Pendi ketika akan mencuri kambingnya pada bulan Februari 2023 sekitar pukul 04.00 WIB. Kala itu, Muhyani mendengar ada pengumuman orabg berisik yang bersumber dari arah kandang kambing miliknya yang mana berada tepat dalam belakang rumahnya.
Saat Mulyani mengecek ke pada kandang, ia kaget ketika mengawasi ada dua orang pria yang mana tak dikenalinya mencoba untuk mencuri beberapa ekor kambing miliknya itu. Merasa aksi pencuriannya itu dipergoki, Waldi lantas mengeluarkan sebilah golok yang tersebut dibawanya dari pinggang untuk melukai Muhyani.
BACA JUGA:
- Kocak! Maling Kepergok Molor usai Beraksi pada Rumah Kosong, Agus Kaget Dibangunin Polisi: Numpang Tidur Doang Pak
- Dugaan Pemerasan Dan Pertemuan Firli Dengan SYL, Dewas Panggil Dua Pimpinan KPK
- TPNPB-OPM Serang Pos TNI pada Sorong Papua, Klaim Tewaskan 1 Prajurit
- Soal Pertemuan Firli Bahuri dengan SYL, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron: Saya Baru Tahu dari Media!
- Diduga jadi Safe House, Rumah Nomor 46 pada Kertanegara jadi Saksi Bisu Pertemuan SYL lalu Firli Bahuri
Muhyani pun dengan cepat dengan segera mengambil gunting yang dimaksud biasa ia digunakan untuk memetik mentimun di tempat kebunnya. Kemudian, dengan cekatan ia menusuk gunting yang disebutkan tepat di dalam dada Waldi.
“Pak Muhyani refleks ngambil gunting itu di area dekat kandang lalu diduluin. Memang Pak Muhyani ini punya sedikit ilmu beladiri. Jadi, ditusuk itu maling pas di dalam pada kandang itu kena dada,” kata Nuraen, ketua RT 02 RW 05 yang selama ini setia mendampingi proses hukum Muhyani.
Usai terlibat pertarungan sengit, pelaku lantas melarikan diri sama-sama rekannya dengan dadanya yang terluka. Sementara itu, Muhyani memohonkan bantuan warga lain mencari keberadaan para pencuri. Ketika warga mendapatkan informasi bahwa ada pelaku pencurian, mereka itu langsunh melakukan pengejaran hingga ke area sedang sawah.
Akhirnya, sekitar pukul 06.00 Waktu Indonesia Barat warga pun menemukan jasad salah satu pencuri bernama Waldi. Kala itu, Waldi telah pada keadaan meninggal dunia di tempat sedang sawah dengan luka tusuk di tempat dadanya. Waldi, diduga tewas lantaran kehabisan darah ketika melarikan diri dari kejaran warga.
Kepolisian kemudian melakukan proses penyelidikan, dan juga diketahui apabila sosok mayat dalam sedang sawah yang tersebut ditemukan oleh warga adalah pelaku pencurian yang digunakan ditusuk Muhyani.
Berdasarjab dokumen surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang digunakan diperlihatkan oleh keluarga Mulyanj, penyidik Polresta Serang Perkotaan diketahui menaikan persoalan hukum ini ke penyidikan pada tanggal 5 Juli 2023 lalu.
Tiga bulan selanjutnya tepatnya pada tanggal 15 September 2023 Muhyani ditetapkan menjadi tersangka.
“Awalnya wajib lapor, Pak Muhyani taat terus-menerus datang ke Polres meskipun beliau sedang sakit disempatkan-sempatkan. Tapi hari Kamis (7/12/2023) ditahan di dalam Rutan Serang,” ungkap Nuraen.
Nuraen menjelaskan, persoalan hukum ini awalnya dilaporkan oleh orangtua Waldi yang tersebut tak terima anaknya tewas di area tangan Muhyani. Sebagai ungkapan duka, keluarga Muhyani mengunjungi rumah duka di dalam Ciruas, Kota Serang, Banten. Kala itu, kedua keluarga setuju untuk berdamai, juga tidaklah akan melanjutkan kasusnya ke jalur hukum.
Namun dengan berjalannya waktu, kata Nuraen, secara mendadak puhak keluarga Waldi melanjutkan proses hukum ke Polresta Serang Perkotaan untuk diproses hukum. Diduga, menurut Nuraen, pelaporan itu dikarenakan pihak keluarga Muhyani tak menyanggupi memberikan uang santunan senilai Simbol Rupiah 50 juta.
“Awalnya kita kasih Mata Uang Rupiah 1 juta, itu sebenarnya sudah ada mau diterima serupa bapaknya. Cuma dari pihak kakak iparnya itu yang mana menolak. Dan secara tiba-tiba minta uang Simbol Rupiah 50 juta,” pungkasnya.
Istri dari Muhyani, Rosehah (49) mengaku bukan percaya lantaran suaminya ketika kejadian membela diri dari sabetan golok tersangka. Merasa tidaklah ada keadilan yang mana didapat oleh keluarganya, Rosehah memohon bantuan pada Bapak Kapolresta Serang Koya Kombes Pol Sofwan Hermanto, Kapolda Banten Irjen Abdul Karim, Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, serta Presiden Joko Widodo untuk bisa saja membebaskan suaminya dari penjara.
“Saya minta keadilan buat suami saya, suami saya tidak orang jahat, tidak pembunuh. Bapak cuma bela diri saja,” ungkap Rosehah.
Kabar terbaru menyebutkan perkara Muhyani sudah dihentikan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang resmi menghentikan kasus Muhyani, pengembala kambing pada Kampung Ketileng, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Serang, Banten yang dimaksud sebelumnya ditetapkan menjadi terperiksa usai menusuk maling bersenjata golok hingga tewas.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Didik Farkhan mengatakan, tindakan yang dimaksud diambil berdasar hasil ekspose yang digunakan dilakukan di Kejari Serang pada hari terakhir pekan (15/12/2023).
“Hasil ekspos, semua setuju bahwa perkara Muhyani bin Subrata tiada layak untuk dilimpahkan ke pengadilan,” kata Didik.
Berdasar fakta, lanjut Didik, diketahui pula bahwasanya perbuatan Muhyani merupakan bentuk pembelaan. Sehingga tidaklah sepatutnya diteruskan ke tahap pengadilan.
Demikianlah ulasan tentang kronologi peternak jadi tersangka.