Menanti Putusan MKMK Hari Ini: Anwar Usman Disanksi Etik, Tapi Gibran Tetap Jadi Cawapres?

Avatar Redaksi
BERITASPIRITKITA – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Selasa (7/11/2023) hari ini putusan terkait laporan dugaan pelanggaran etik Ketua MK Anwar Usman juga 8 hakim konstitusi lainnya.

Laporan dugaan etik hal tersebut sebelumnya diajukan beberapa jumlah pihak terkait putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden (capres) lalu calon delegasi presiden (cawapres).

Mantan Wakil Menteri Hukum serta HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana mengatakan, putusan MK memang bersifat final kemudian mengikat. Namun demikian, harus ada pengecualian.

“Untuk final and binding itu tetap harus ada pengecualian. Setiap prinsip hukum itu selalu ada pengecualian,” kata Denny Indrayana dalam keterangannya, dikutip Senin (6/11/2023).

Untuk itu, dia meminta-minta kepada Majelis Kehormatam Mahkamah Konstitusi (MKMK) agar tiada cuma menjatuhkan sanksi etik kepada Ketua MK Anwar Usman yang tersebut mempunyai kekerabatan dengan Presiden Joko Widodo dan juga putranya, Gibran Rakabuming Raka, tetapi juga memberikan sanksi atas putusan nomor 90 itu.

“Kalau sanksi etiknya jatuh kepada Anwar Usman, putusannya tetap dinikmati oleh pelaku yang terorganisir dan juga terencana ini,” kata Denny.

Dugaan Mafia Peradilan

Sementara itu, Pelapor dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) juga Pergerakan Advokat Nusantara, Petrus Selestinus memohonkan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk melakukan investigasi terkait dugaan mafia peradilan di tempat MK.

Menurut dia, investigasi perlu dilaksanakan MKMK untuk mendalami dugaan adanya mafia peradilan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023.

Kolase Gibran Rakabuming Raka lalu Ketua MK Anwar Usman. [Suara.com/Iqbal]
Kolase Gibran Rakabuming Raka dan juga Ketua MK Anwar Usman.(Dok : Suara.com) 

“Kami minta MKMK ini membentuk tim investigasi untuk menyelidiki kemungkinan mafia peradilan,” kata Petrus ditemui Wartawan di tempat Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (6/11/2023).

Terlebih, hakim konstitusi Saldi Isra juga Arief Hidayat dalam dissenting opinionnya atau pendapat berbeda mengungkapkan dinamika internal para hakim saat rapat permusyawaratan hakim atau RPH sebelum memutus perkara tenggang batas usia minimal capres lalu cawapres.

“Hakim dalam waktu sekejap berubah pendirian dari menolak menjadi kabul. Itu juga bagian dari adanya dugaan mafia yang dimaksud bermain di tempat situ,” kata Petrus.

Sebelumnya, MK memperbolehkan orang yang digunakan berusia pada bawah 40 tahun menjadi capres atau cawapres jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pemilu.

Salah satu pertimbangan hakim Konstitusi menerima permohonan yang ialah dikarenakan banyak anak muda yang mana juga ditunjuk sebagai pemimpin.

Putusan hal tersebut mendapatkan banyak reaksi penduduk lantaran dianggap membuka jalan bagi keponakan Anwar, yang tersebut juga putra Presiden Jokowi, yaitu Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres.

Tag:

Berita Terkait

Baca Juga