Mendagri Tito Karnavian Tidak Melarang Pj Kepala Daerah Maju Pilkada 2024, Harus Mundur Sebelum Kontestasi

Avatar Redaksi

Mendagri Tito Karnavian.

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyatakan bahwa penjabat kepala daerah (Pj Kada) yang ingin maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 tidak dilarang untuk mengikuti kontestasi politik tersebut. Tito menegaskan bahwa dirinya tidak ingin menghalangi hak politik setiap warga negara untuk dipilih. Namun, ia meminta agar Pj kepala daerah yang berminat maju dalam Pilkada 2024 segera mengundurkan diri dari status Aparatur Sipil Negara (ASN) sebelum mengikuti tahapan pilkada.

Tito menjelaskan bahwa pengunduran diri harus diajukan paling lambat pertengahan Juli 2024. Hal ini mengingat masa pendaftaran calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dijadwalkan berlangsung dari 27 hingga 29 Agustus 2024.

“Khusus untuk Pj, saya sudah mengeluarkan surat edaran (SE), bahwa 40 hari sebelum tanggal pendaftaran mereka sudah harus memberi informasi pengunduran diri kepada saya, kepada Mendagri,” ujar Tito saat ditemui awak media di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin, 10 Juni 2024.

Menurut Tito, jika Pj kepala daerah mengajukan pengunduran diri sebelum batas waktu 40 hari pendaftaran, mereka akan tercatat berhenti secara terhormat. Sebaliknya, jika melewati batas waktu tersebut dan tiba-tiba mendaftar, Tito menyatakan akan langsung memberhentikan mereka.

“Risikonya, jika tidak mengundurkan diri tepat waktu dan tiba-tiba mendaftar, otomatis dianggap tidak fair. Meskipun tidak ada sanksi yang melanggar, paling hanya ditegur. Persepsi publik bisa menganggap ini sebagai ketidaktaatan terhadap aturan main, yang dalam politik bisa berpengaruh,” jelas Tito.

Mekanisme pengunduran diri ini, lanjut Tito, dibuat untuk menghindari potensi penyalahgunaan kewenangan Pj kepala daerah demi pemenangan Pilkada. “Saya berusaha untuk menjaga itu,” tegas Mendagri Tito Karnavian, dikutip dari keterangan pers Puspen Kemendagri.

Surat Edaran (SE) yang dimaksud adalah Nomor 100.2.1.3/2314/SJ tentang Pengunduran Diri Pj. Kepala Daerah yang akan Maju dalam Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024, tertanggal 16 Mei 2024. SE ini menjelaskan ketentuan dan mekanisme proses pengunduran diri bagi Pj kepala daerah yang hendak mengikuti Pilkada 2024.

Lampiran SE tersebut juga dilengkapi dengan contoh format surat pengunduran diri yang dapat digunakan oleh Pj kepala daerah yang berniat maju dalam Pilkada.

Dengan ketentuan ini, Mendagri Tito berharap proses Pilkada 2024 dapat berjalan dengan adil dan bebas dari penyalahgunaan wewenang oleh Pj kepala daerah yang sedang menjabat.

Berita Terkait

Baca Juga