Menkominfo Angkat Bicara Terkait Kasus Briptu FN dan Dampak Judi Online

Avatar Redaksi

Ilustrasi. (foto: net)

JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, memberikan tanggapan mengenai kasus yang melibatkan Briptu FN (28), seorang polisi wanita (Polwan) yang diduga membakar suaminya, Briptu RDW, di Mojokerto, Jawa Timur, pada Sabtu, 8 Juni 2024. Menurut laporan, tindakan tersebut di lakukan oleh Briptu FN akibat suaminya terlibat dalam judi online.

Dalam keterangannya, Budi Arie sambil bercanda mengatakan bahwa perempuan bisa lebih kejam dari laki-laki ketika membahas kasus ini. Lebih serius, Budi menekankan bahwa kasus serupa, yang melibatkan korban jiwa akibat judi online, bukanlah yang pertama kali terjadi. Ia juga mengingatkan akan adanya kasus sebelumnya di mana seorang anggota TNI bunuh diri karena utang judi online.

Budi menegaskan bahwa judi online merupakan masalah yang kompleks dan memiliki banyak dimensi. Oleh karena itu, pemberantasannya tidak bisa di lakukan oleh satu kementerian saja.

Sebelumnya, dalam rapat dengan Menkominfo, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari, mengangkat kasus Briptu FN tersebut. Ia menyebutkan bahwa kejadian ini bermotif gaji yang tidak di berikan kepada sang istri karena di gunakan untuk bermain judi online. “Bayangkan suami-istri polisi, istrinya membakar suaminya sampai meninggal. Saya kira ini kan mereka orang yang tahu hukum, secara dia aparat penegak hukum kan masalahnya,” ujar Abdul Kharis. Namun, kasus tersebut tetap terjadi, menandakan seriusnya dampak dari judi online.

Abdul Kharis meminta pemerintah untuk lebih serius dalam menangani dampak judi online. “Artinya memang ini serius sekali terkait dengan judi online, saya kira, kita dukung sepenuhnya Pak Menteri untuk mengambil langkah-langkah untuk memaksimalkan pencegahan sehingga efek dari judi online bisa kita tekan semaksimal mungkin,” tambah politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Pemerintah dan DPR sepakat bahwa perlu ada langkah-langkah yang lebih tegas dan komprehensif untuk memberantas judi online dan meminimalisir dampaknya terhadap masyarakat. Ini termasuk tindakan preventif dan edukatif untuk menyadarkan masyarakat akan bahaya judi online serta koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk menutup akses terhadap situs-situs judi online.

Berita Terkait

Baca Juga