JAKARTA – Ketua Umum DPP PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, telah menetapkan Mahfud MD sebagai bakal cawapres yang akan mendampingi Ganjar Pranowo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Pasangan Ganjar-Mahfud langsung menerima rekomendasi sebagai bakal calon presiden dan wakil presiden dari para partai pengusung.
Megawati mengumumkan keputusannya dalam sebuah acara di Kantor DPP PDIP, Jakarta, pada hari Rabu, 18 Oktober 2023. Ia menyatakan, “Hari ini, saya dengan mantap hati mengambil keputusan ini untuk kepentingan rakyat, bangsa, dan negara. Saya mengucapkan bismillahirrahmanirrahim bahwa calon wakil presiden yang dipilih oleh PDIP untuk mendampingi Ganjar Pranowo adalah Prof. Dr. Mahfud MD.”
Pengumuman Mahfud MD sebagai bakal cawapres dihadiri oleh para ketua umum partai politik yang mendukung dan mengusung pasangan Ganjar Pranowo.
Para ketua umum partai tersebut termasuk Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, Plt Ketua Umum DPP PPP, Mardiono, Ketua Umum DPP Partai Hanura, Oesman Sapta Odang, dan Ketua Umum Partai Perindo, Hari Tanoesoedibjo.
BACA JUGA:
- Senyum Semangat Fatia Casis Disabilitas Lulus Menuju Rikkes II Bintara Polri
- Menhan Prabowo Subianto Wakili Presiden Jokowi di KTT Gencatan Senjata Gaza di Yordania
- Rupiah Melemah Terhadap Dolar AS, Mata Uang Asia Tenggara Juga Tertekan
- Pengakuan Agus Rahardjo Dimarahi Jokowi Berujung Laporan Polisi, Hasto PDIP: Bisa Dibuktikan Lewat Tes Kebohongan
- Megawati Tuding eksekutif Mirip Orba, Relawan Gibran: Sangat Tidak Berdasar!
Sebelum pengumuman ini, para ketua umum partai politik pengusung dan pendukung Ganjar mengadakan pertemuan pada hari Selasa, 17 Oktober. Dalam pertemuan tersebut, mereka memutuskan siapa yang akan menjadi cawapres yang akan mendampingi Ganjar.
Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan akan dilakukan mulai 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023. Meskipun Mahfud MD telah diumumkan sebagai cawapres pendamping Ganjar Pranowo, belum ada informasi resmi tentang kapan pasangan Ganjar-Mahfud akan mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai bakal capres-cawapres Pilpres 2024.