MAKASSAR – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan dilaksanakan secara serentak pada 27 November 2024 di berbagai daerah di Indonesia. Saat ini, para bakal calon kepala daerah sudah mulai mendaftar untuk mengikuti Pilkada 2024, dengan poster dan spanduk bakal calon yang marak menghiasi berbagai tempat.
Dasar Hukum Pelaksanaan Pilkada
Dasar hukum pelaksanaan Pilkada diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Penyelenggaraan Pilkada dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan diawasi oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Jadwal dan Tahapan Pilkada 2024
KPU Republik Indonesia telah mengumumkan jadwal dan tahapan Pilkada 2024 sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024. Berikut tahapan dan jadwal lengkap Pilkada 2024:
- Perencanaan dan Program Anggaran
- Berakhir pada 26 Januari 2024.
- Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan
- Berakhir pada 18 November 2024.
- Perencanaan Penyelenggaraan (Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pemilihan)
- Berakhir pada 18 November 2024.
- Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS
- 17 April – 18 November 2024.
- Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan
- 27 Februari – 16 November 2024.
- Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih
- 24 April – 31 Mei 2024.
- Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih
- 31 Mei – 22 September 2024.
- Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan
- 5 Mei – 19 Agustus 2024.
- Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon
- 24 – 26 Agustus 2024.
- Pendaftaran Pasangan Calon
- 27 – 29 Agustus 2024.
- Penelitian Persyaratan Calon
- 27 Agustus – 21 September 2024.
- Penetapan Pasangan Calon
- 22 September 2024.
- Pelaksanaan Kampanye
- 25 September – 23 November 2024.
- Pemungutan Suara
- 27 November 2024.
- Perhitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara
- 27 November – 16 Desember 2024.
- Penetapan Calon Terpilih
- Apabila terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan: paling lama lima hari setelah salinan penetapan keputusan MK diterima KPU.
- Apabila tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan: paling lama lima hari setelah MK secara resmi memberitahu permohonan yang teregistrasi pada Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.
- Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih
- Apabila terdapat permohonan hasil pemilihan: paling lama tiga hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan MK.
- Apabila tidak terdapat permohonan hasil pemilihan: paling lama tiga hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.
Dengan tahapan yang telah di tetapkan, di harapkan Pilkada 2024 dapat berjalan lancar dan menghasilkan pemimpin daerah yang mampu membawa perubahan positif bagi daerah masing-masing.