Sosok Muhyani Peternak Jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri, Dibela Hotman Paris, Sakit Paru-parunya Kambuh

Avatar Redaksi
BERITASPIRITKITA – Sosok Muhyani, peternak jadi dituduh usai lawan pencuri sejumlah mendapat simpati dari masyarakat. Tak sedikit orang yang menilai status dituduh terhadap Muhyani ini tiada tepat. Bahkan, Muhayani mendapatkan pembelaan dari pengacara kondang Indonesia, Hotman Paris Hutapea.

Sebelumnya, Muhyani ditetapkan sebagai terperiksa setelahnya terbukti menusuk Waldi. Dia melakukan perlawanan usai Waldi yang kepergok akan mencuri kambing miliknya, menyerang dengan menggunakan golok.

Menanggapi status terdakwa ini, polisi berdalih bahwa peternak itu sanggup berlari maupun memukul kentongan namun tak dengan membunuh si pencuri sehingga akhirnya ia ditahan.

“Menurut ahli pidana bahwa kondisi terdesak, kondisi overmacht ini bisa jadi dikategorikan untuk membela diri. Dalam arti bisa jadi dipertimbangkan kondisinya. Sedangkan yang dimaksud diadakan oleh saudara M tidak kondisi yang dimaksud terdesak kemudian overmacht,” ungkap Sofwan

Usai menyebar dan juga banyak mendapat simpati dari masyarakat, giliran pengacara kondang Hotman Paris pada masa kini menyoroti perkara Kapolres Serang yang mana menjatuhkan vonis terdakwa terhadap peternak kambing tersebut. Hotman Paris tak segan untuk secara langsung turun tangan juga menyetil tentang hambatan keadilan terhadap rakyat kecil melalui akun Instagram pribadinya.

Dalam unggahannya itu, Hotman Paris meyertakan sebuah artikel yang mengkaji tentang tindakan hukum Kapolres Serang menjatuhkan vonis terperiksa untuk peternak pada waktu melawan pencuri. Hotman yang mengetahui hal itu merasa tidak ada terima dan juga menyuarakan pembelaan.

Menurutnya, vonis yang tersebut dihatuhkan untuk sang peternak sebagai terperiksa usai melawan pencuri yang disebutkan tidaklah masuk akal. Sebab, kata Hotman sang peternak awlanya belaka melakukan pembelaan diri ketika dirinya merasa terancam.

“Kasihan rakyat kecil! Hal ini membela diri! Kasus ssperti ini di area Eropah & Usa nginap semalam pun tdk ditahanan! Mana keluarganya??? Tim Hotman 911 siap bantu!” kata Hotman Paris seperti mengutip akun Instagram pribadinya.

“Agar media serang bantu hubungin keluarganya! Jangan diamkan ! Ayok rakyat Indonesia: bantu secara moral dgn memakai hati nuranimu! Indonesia makin parah penerapan hukumnya,” terang Hotman Paris.

Sosok Muhyani Peternak Jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri 

Muhyani, peternak yang mana ditetapkan sebagai terdakwa dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan seseorang tewas. Menurut informasi terbaru, pada waktu ini peternak itu jatuh sakit.

Seperti yang diketahui, kejadian yang dimaksud terjadi pada Hari Jumat (23/2/2023) silam. Kemudian, kondisi kebugaran Muhyani pun mengecil pasca dikenakan pasal oleh jaksa pada Rabu (13/12/2023).

Hal itu seperti yang digunakan diungkap oleh anak Muhyani. Dia menyatakan apabila kondisi sang ayah ketika ini sedang jatuh sakit paru-paru.

“Sekarang masih tiduran saja, abah sakit paru-parunya kambuh, batuknya enggak berhenti. Kayaknya drop kaget serta kepikiran juga (nasibnya),” ucap anak Muhyani, Rohili untuk wartawan di area Serang, Kamis (14/12/2023).

Sejak mengundurkan diri dari dari Rutan kelas IIB Serang serta kembali berkumpul sama-sama dengan keluarga besar, Muhyani belaka tiduran pada kamarnya.

“Sekarang masih tiduran saja, abah sakit paru-parunya kambuh, batuknya enggak berhenti. Kayanya drop kaget lalu kepikiran juga (nasibnya),” kata Rohili, putra Muhyani terhadap wartawan di area Serang.

Kabar terbaru menyebutkan tindakan hukum Muhyani sudah dihentikan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang resmi menghentikan kasus Muhyani, pengembala kambing di dalam Kampung Ketileng, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Serang, Banten yang mana sebelumnya ditetapkan menjadi terperiksa usai menusuk maling bersenjata golok hingga tewas.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Didik Farkhan mengatakan, tindakan yang dimaksud diambil berdasar hasil ekspose yang dilakukan di Kejari Serang pada Hari Jumat (15/12/2023).

“Hasil ekspos, semua setuju bahwa perkara Muhyani bin Subrata tak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan,” kata Didik.

Berdasar fakta, lanjut Didik, diketahui pula bahwasanya perbuatan Muhyani merupakan bentuk pembelaan. Sehingga tidak ada sepatutnya diteruskan ke tahap pengadilan.

Itulah ulasan tentang sosok Muhyani, peternak jadi terdakwa usai lawan pencuri  yang ketika ini dibela oleh Hotman Paris. Semoga bermanfaat!

Tag:

Berita Terkait

Baca Juga