Pemerintahan Raja Salman bin Abdulaziz menyebut insiden yang disebut sebagai “tindakan keji yang tersebut dilaksanakan oleh pasukan pendudukan Israel”.
Negara penghasil minyak itu merespon keras serangan yang dimaksud brutal ini dan juga menganggapnya sebagai pelanggaran yang dimaksud mencolok terhadap segala hukum juga konvensi internasional.
Kerajaan Arab Saudi juga menyatakan ketidakpuasan merekan terhadap penolakan Israel untuk menghentikan serangan terhadap Palestina meskipun sudah banyak desakan dari tingkat internasional.
Situasi yang sangat mengkhawatirkan ini menggerakkan komunitas internasional untuk menghindari adanya standar ganda dan juga selektivitas dalam menerapkan hukum humaniter internasional, terutama dalam kasus praktik kriminal Israel. Demikian bunyi pernyataan resmi dari pemerintah Arab Saudi.
BACA JUGA:
- 9 Delegasi Polri Ikut Terbang Ke Palestina, Kawal Misi Bantuan Ke Jalur Gaza
- RS Indonesia Dijejali Ribuan Warga Palestina, Jadi Harapan Terakhir Di Gaza Utara
- Victor Osimhen Keluar dari Pemusatan Latihan Timnas Nigeria dikarenakan Cedera
- Media Korea Selatan Ledek Vietnam, Sebut Son Heung-min cs Tak Ada Manfaat Lawan Mereka
- Warga Palestina Kibarkan Bendera Rusia Dan Korea Utara, Minta Bantu Putin-Kim Jong Un
Arab Saudi juga menyerukan agar sikap yang mana kritis serta tegas diambil untuk melindungi warga sipil yang mana tidak ada terlibat dalam konflik. Selain itu, dia mendesak pembukaan koridor yang mana aman untuk mengirimkan bantuan makanan kemudian obat-obatan kepada warga sipil di tempat Gaza.
Pasukan pendudukan Israel bertanggung jawab secara penuh atas tindakan pelanggaran berulang terhadap semua norma serta hukum internasional, demikian diungkapkan oleh pemerintah Arab Saudi.
Sebagaimana dilaporkan oleh Al Jazeera, terdapat hukum internasional yang dimaksud mengatur konflik bersenjata, dikenal sebagai hukum humaniter internasional (IHL), yang mana memberikan perlindungan terhadap sarana kesehatan kemudian tenaga medis.
Menurut Konvensi Jenewa Pasal 18 dan juga 19, orang-orang yang sakit atau terluka, bersama dengan staf medis, rumah sakit, dan juga sarana medis lapangan, harus dilindungi selama masa konflik bersenjata.