Pasalnya, MRP mempunyai peran strategis khususnya dalam memberikan pertimbangan dan juga persetujuan terhadap akan datang calon gubernur serta delegasi gubernur Papua Selatan, sesuai kriteria yang dimaksud diatur dalam peraturan dan juga perundang-undangan.
Wempi menegaskan, dukungan itu menjadi salah satu rencana prioritas MRP Papua Selatan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di tempat Provinsi Papua Selatan sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB). Tugas lainnya yang mana tak kalah penting yakni menyusun Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Papua Selatan (DPRPS) juga gubernur.
MRP juga berwenang mengupayakan pihak eksekutif agar mengimplementasikan amanat Perdasus secara baik juga optimal. Dia menyebutkan, terdapat 11 Perdasus lalu 17 Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) yang dimaksud harus ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Papua Selatan.
“MRP Papua Selatan sebagai lembaga yang digunakan memberikan pertimbangan juga persetujuan terhadap rancangan Perdasus, kiranya dapat menggalakkan gubernur juga DPRPS nantinya dalam menindaklanjuti amanat penyusunan Perdasus serta mengawasi implementasinya agar dapat berjalan dengan baik,” jelas Wempi saat melantik 33 anggota MRP Papua Selatan masa jabatan 2023-2028 pada Ballroom Swissbell Hotel Merauke, Papua Selatan, Senin (6/11/2023).
Sebagai daerah yang dimaksud baru terbentuk, Papua Selatan juga memiliki beberapa jadwal utama lainnya yang tersebut perlu menjadi perhatian MRP. Hal itu seperti penyelesaian aset dan juga dokumen DOB serta penyiapan sarana serta prasarana pemerintahan.
“Untuk itu saya berpesan agar MRP Papua Selatan bersama-sama dengan gubernur dapat berkolaborasi juga saling membantu dalam merealisasikan agenda-agenda tersebut,” ujarnya. Lebih lanjut, dia mengatakan, anggota MRP Papua Selatan juga perlu memahami serta mendalami substansi Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
Terlebih regulasi ini terakhir diubah menjadi UU Nomor 2 Tahun 2021. Pemahaman juga diperlukan terhadap berbagai peraturan turunannya. Wempi menegaskan, anggota MRP juga harus melaksanakan peraturan perundang-undangan serta berkomitmen menjunjung tinggi nilai-nilai kebangsaan.
Ini termasuk melaksanakan berbagai poin surat pernyataan yang mana ditandatangani sebagai syarat mendaftar menjadi anggota MRP. Sebagai lembaga kultural, anggota MRP Papua Selatan hendaknya tak masuk dalam ranah kebijakan pemerintah praktis serta lebih tinggi fokus pada pelaksanaan kewenangan dalam rangka perlindungan hak-hak orang asli Papua.
Upaya ini dijalankan dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat juga budaya, pemberdayaan perempuan, serta pemantapan kehidupan beragama. “Meningkatkan koordinasi lalu kerja mirip dengan gubernur dan juga DPR Papua Selatan dalam menyokong penyelesaian peraturan pelaksana Undang-Undang Otsus,” tambah Wempi.
Dia menjelaskan, MRP Papua Selatan berfungsi sebagai wadah rekonsiliasi, terutama menyangkut hak-hak dasar orang asli Papua. Wempi mengungkapkan berbagai peran yang mana dapat dijalankan anggota MRP yang mana berasal dari latar belakang yang mana beragam. Perwakilan adat, kata dia, bertugas memberikan pertimbangan pada pemerintah dalam menjalankan kebijakan penyelenggaraan agar memperhatikan adat budaya orang Papua.
Sementara komponen perempuan adalah kelompok yang tersebut masih kerap menjadi korban kekerasan dalam kehidupan. Karena itu, mereka diberikan tempat untuk memperjuangkan hak-hak perempuan agar setara dengan laki-laki dalam pengembangan diri serta peningkatan sumber daya manusia.
Kemudian anggota yang tersebut mewakili agama berperan untuk menjaga kerukunan umat beragama dari konflik akibat penerapan kebijakan yang salah. “Untuk itu kepada semua anggota MRP Papua Selatan diharapkan agar melaksanakan segala tugas juga tanggung jawabnya dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya, juga seadil-adilnya demi kesejahteraan rakyat Papua kemudian keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” harap Wempi.
Dirinya juga berpesan kepada seluruh bupati pada Papua Selatan serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) agar dapat membangun komunikasi lalu kerja sejenis yang tersebut baik dengan MRP Papua Selatan. Selain itu, merek juga diimbau agar membantu pelaksanaan tugas, wewenang, serta kewajiban MRP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.