PALOPO – Sat Narkoba Polres Palopo berhasil mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial AR. Awalnya, AR di tangkap di Jalan Sungai Preman II, Kelurahan Sabbamparu, Kota Palopo pada 2 Mei 2024, namun berhasil melarikan diri saat itu. Polisi berhasil menyita kendaraan roda dua dan tiga sachet sabu seberat 1,38 gram dari AR.

Meskipun AR meloloskan diri, polisi tidak menyerah dan terus melakukan pengejaran. Akhirnya, AR berhasil di tangkap pada Jumat, 7 Juni 2024 sekitar pukul 03.00 WITA di Lorong Juanda, Kelurahan Mungkajang, Kecamatan Mungkajang, Kota Palopo. Penangkapan ini di pimpin oleh Kanit Opsnal Aipda H. Taslim.

Dari hasil interogasi singkat, AR mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya, yang di beli seharga Rp 400 ribu. Barang tersebut di peroleh dari seseorang berinisial NU melalui komunikasi via WhatsApp, yang kemudian di ambil di pinggir aspal Jalan Anggrek, Kelurahan Tompotika, Kecamatan Wara, Kota Palopo.

“Barang haram itu dia dapatkan dari lelaki berinisial NU melalui WA yang di tempel di pinggir aspal Jl. Anggrek, Kel. Tompotika, Kec. Wara, Kota Palopo,” kata Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi.

AR dan barang bukti kini di amankan di ruang Satresnarkoba Polres Palopo untuk proses hukum lebih lanjut. AR dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) Subs Pasal 127 huruf (a) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah hukuman penjara dan denda yang berat.

“Pelaku dan barang bukti di amankan ke ruang Satresnarkoba Polres Palopo guna proses lebih lanjut. Pasal yang di persangkakan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) Subs Pasal 127 huruf (a) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika,” tandas AKP Supriadi.