Pelaku yakni JE (27) merupakan warga Pematang Kuala, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Sergai. Dia diciduk Tim unit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu bekerja sejenis dengan Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai).
“Pelaku diringkus petugas, Jumat (03/11) sekitar pukul 04.00 WIB, saat berusaha melarikan diri dari perkebunan sawit milik masyarakat,” kata Kasi Humas Polres Sergai Ipda Brimen, dalam keterangan, Minggu (5/11/2023).
Brimen menerangkan dari hasil penangkapan terhadap pelaku, polisi menyita barang bukti sebagai satu celurit.
“Kita berhasil mengungkap pelaku penganiayaan yang dimaksud menghilangkan jiwa (pembunuhan), kurun waktu delapan,” ucapnya.
BACA JUGA:
- Pj Wali Kota Palopo Asrul Sani Pimpin Langsung Aksi Bersih Sampah, Respon Cepat Keluhan Masyarakat
- Jamaah Masjid Al-Ikhwan Bogar Ucapkan Terimakasih ke Ketua DPRD Palopo
- Anjungan City of Makassar Pantai Losari Siap Tampung 20 Ribu Jemaah untuk Shalat Idul Adha 2024
- Ditutup dengan Meriah, Pj Gubernur Harap Festival Sulsel Menari Kembali Digelar Tahun Depan
- Dihadiri Banyak Tokoh dan Diawali Materi Rahasia Awet Muda, Rakor KAHMI Makassar Sukses Digelar
Brimen menjelaskan kejadian bermula pada hari Kamis (02/11) sekitar pukul 19.30 WIB, sudah terjadi penganiayaan yang digunakan mengakibatkan korban meninggal dunia.
Pelaku JE melakukan penganiayaan kepada pamannya sendiri Poniran (56) di area Desa Pematang Kuala, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Sergai.
Mendapat informasi tersebut, personel unit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu bersama Satreskrim Polres Sergai beserta tim operasional mendatangi TKP.
“Namun korban sudah dibawa oleh keluarganya menuju Rumah Sakit (RS) Sultan Sulaiman, akibat luka yang dialami cukup parah, Poniran dinyatakan meninggal dunia,” katanya.
Sementara Kasi Humas menjelaskan laporan dari warga adanya korban penganiayaan ke Polsek Teluk Mengkudu, kemudian personel melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku.
“Pelaku melakukan penganiayaan hal tersebut oleh sebab itu dendam akibat kekerasan seksual menyimpang yang tersebut dilaksanakan oleh korban kepada tersangka” jelas Brimen.